VONIS.ID - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini, aset harta kekayaan milik Rafael Alun tengah ditelusuri oleh KPK, salah satunya uang digital.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kepemilikan perusahaan cangkang dari Rafael.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang diberiin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," tambahnya.
Menurut Asep, penyidik saat ini tidak hanya berfokus pada penelusuran aset Rafael yang terdaftar secara sah.
Tim penyidik, kata Asep, juga melacak aset Rafael yang disamarkan dengan nama orang lain.