Asrun waktu itu divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anak Asrun yang juga Wali Kota Kendari nonaktif saat itu, Adriatma Dwi Putra juga dihukum sama dengan ayahnya.
Asrun dan Adriatma terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.
Selanjutnya, selain Asrun dan anaknya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari juga pernah mengalami hal serupa.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita Widyasari mengikuti jejak sang ayah, Syaukani Hasan Rais yang juga pernah menjabat Bupati Kukar kemudian divonis 6 tahun penjara kasus penyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. (redaksi)