Nasional

DPR RI Desak Evaluasi Data Desil agar Bansos Tak Salah Sasaran

VONIS.ID — Pemerintah mengevaluasi polemik data desil masyarakat yang menjadi dasar penentuan penerima sejumlah program pemerintah.

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah juga akan membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi persoalan tersebut.

Bambang menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rieke Soroti Akurasi Data

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti penggunaan data desil dalam menentukan penerima program pemerintah.

Menurut Rieke, pemerintah tidak cukup hanya melihat posisi masyarakat dalam desil tertentu, tetapi juga harus memastikan data dasar negara mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat.

“Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat,” ujar Rieke.

Rieke juga meminta pemerintah mengevaluasi metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menilai sejumlah indikator dalam metode tersebut cenderung tidak cepat menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Rieke, kondisi aset dan fisik rumah relatif statis.

Sementara itu, kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, arus kas, serta tingkat kerentanan masyarakat dapat berubah dalam waktu singkat.

Ia menilai kondisi tersebut semakin penting di tengah perkembangan gig economy.

Menurutnya, kepemilikan telepon pintar tidak selalu menunjukkan kemampuan ekonomi karena perangkat tersebut juga dapat menjadi alat produksi untuk mencari penghasilan.

Rieke memperingatkan ketidaksesuaian metode pendataan dengan kondisi masyarakat dapat memicu inclusion error dan exclusion error.

Kesalahan tersebut berpotensi membuat kebijakan pemerintah salah sasaran dan menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.

Surpres RUU Satu Data Segera Dikirim

Selain menyoroti data desil, Rieke mendesak pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) kepada DPR.

Bambang memastikan pemerintah akan segera mengirimkan dokumen tersebut.

Ia menjelaskan pemerintah memiliki waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden untuk menyampaikan surpres dan DIM.

Presiden menerima surat DPR terkait RUU tersebut pada 22 Juli 2026. Dengan demikian, batas waktu penyampaian dokumen jatuh pada 19 September 2026.

“Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya,” kata Bambang.

BPS Evaluasi Data Desil

Bambang mengatakan BPS saat ini sedang mengevaluasi data desil. Pemerintah, kata dia, masih perlu mempelajari lebih lanjut apakah persoalan yang muncul menunjukkan kesalahan dalam pendataan.

“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS,” ujarnya.

Bambang menambahkan pemerintah akan membentuk tim lintas lembaga untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu akan melibatkan BPS, Bappenas, dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

“Oh pastinya akan dibentuk antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya,” tutur Bambang. (*)

Show More
Back to top button