Minggu, 19 Mei 2024

Parlementaria Kaltim 2023

DPRD Kaltim Bongkar Deretan Penghambat Teknis Pembangunan Gedung Galeri UMKM

Sabtu, 4 Februari 2023 10:30

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono/Foto: Humas DPRD Kaltim

Ia mengaku berdasarkan data surat perjanjian kontrak, pada tahap pertama dikerjakan oleh kontraktor PT Ananto Uttomo mulai 22 September 2022 sampai 31 Desember 2022 dengan nilai sekitar Rp 15,727 miliar.
 
"Pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan pengerjaan dalam rentan waktu dan itu tidak mulus, pasti ada permasalahan lapangan, dan begitu juga dengan sosialnya," jelasnya.

Karena terlambat, muncul Adendum I Surat Perjanjian atau Adendum Kontrak sehingga terjadi perubahan waktu penyelesaiannya.
 
Pada surat tersebut tertulis 19 Februari 2023 berakhir masa pekerjaan itu.
 
"Nah, mereka kan harus menyelesaikan itu barang toh. Kemudian dia (Kontraktor) memakan waktu kurang lebih setengah bulan baru dia bisa kerja. Di situlah habis waktu pengerjaan," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan sebenarnya bisa saja proyek tersebut dikerjakan sesuai kontrak pertama yang harus selesai pada 31 Desember 2022 itu, tapi ada kendala yang terjadi.
 
"Kalau mereka sampaikan tadi, langsung action saja selesai sebenarnya. Hanya tinggal enam persen, tinggal topping atau tambahan saja. Tapi yang harus dipikirkan bersama adalah setiap pekerjaan itu pasti ada konsekuensi, yaitu pemeliharaan enam bulan. Ya kan," ucapnya.
 

Dikatakannya, adendum tersebut berjalan sampai 19 Februari 2023, berarti ada rentan waktu pemeliharaan selama enam bulan.

Namun, kata dia, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kelanjutan proyek ini harus menunggu massa pemeliharaan selesai atau lelangnya dipercepat dengan catatan.
 
Dijelaskannya, catatan ada di Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melakukan tanda tangan untuk mengantisipasi terjadi permasalahan perihal masalah kegagalan bangunan.
 
"Berarti KPA beserta kontraktor yang bertanggung jawab dengan konsultan perencana beserta MK-nya. Kalau nggak ada itu, menurut saya nggak bisa. Mending di tahun depan baru dilelang murni atau cash, selesai pengerjaan," urainya.
 
Dijelaskannya, selama enam bulan massa pemeliharaan itu tetap menjadi tanggung jawab konsultan terhadap bangunan itu selama 20 tahun. 
 
"Konsultan dulu hanya sebatas perencanaan saja, sekarang dia harus bertanggung jawab sampai 20 tahun. Nah, itu harus diclear kan. Ini aspek aturan, di sini nanti kita cari solusi ada nggak over letting tadi," pungkasnya. (*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal