Minggu, 23 Februari 2025

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Pembentukan UPTD untuk Optimalkan Pengelolaan Pemakaman Umum

Jumat, 21 Februari 2025 7:36

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (ist)

VONIS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum.

Isu ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai keterbatasan lahan pemakaman di Kota Tepian.

Hingga saat ini, Samarinda belum memiliki instansi khusus yang menangani pengelolaan pemakaman.

Padahal, keberadaan lembaga tersebut sangat diperlukan untuk menjamin sistem pengelolaan yang terstruktur, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Saat ini, sebagian besar pemakaman dikelola oleh pihak swasta, sehingga masyarakat sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memakamkan keluarga mereka.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan beberapa lahan pemakaman di sejumlah kecamatan.

Informasi tersebut terungkap dalam rapat Pansus I bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (19/2/2025).

“Pemkot Samarinda sebenarnya sudah menyediakan lahan. Berdasarkan informasi dari Disperkim, ada dua lokasi yang telah disiapkan,” ujar Aris usai rapat.

Dua lahan tersebut adalah Taman Pemakaman Serayu dan Taman Pemakaman Muslim Husnul Khotimah di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Sayangnya, kapasitas kedua lahan ini semakin terbatas, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketersediaan lahan di masa depan.

Selain dua lokasi tersebut, Pemkot Samarinda juga telah menyediakan beberapa lahan pemakaman lain yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat.

Namun, kurangnya sosialisasi membuat informasi ini belum diketahui secara luas oleh warga.

“Kendala utamanya adalah belum adanya organisasi resmi yang mengatur pengelolaan pemakaman. Kami merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman agar layanan ini bisa lebih mudah diakses,” jelas Aris.

Tak hanya soal ketersediaan lahan, Aris juga menyoroti pentingnya infrastruktur pendukung, seperti penerangan, akses jalan, dan fasilitas umum lainnya di sekitar area pemakaman.

“Kami ingin memastikan akses menuju pemakaman memadai, termasuk penerangan dan jalan yang layak. Lahan yang disediakan pun harus dilengkapi fasilitas yang memadai agar nyaman digunakan,” katanya.

Aris menambahkan bahwa mekanisme retribusi juga akan menjadi salah satu poin pembahasan dalam Raperda ini.

Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut bukan bersifat komersial, melainkan lebih untuk mendukung pemeliharaan fasilitas pemakaman.

Pemakaman yang tidak dirawat akan terlihat menyeramkan dan tidak nyaman. Maka, perlu ada sistem pemeliharaan yang terstruktur agar lingkungan pemakaman tetap layak dan nyaman,” tutupnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal