VONIS.ID - Dua orang oknum guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur terbukti melakukan hal tak senonoh kepada muridnya yang masih di bawah umur.
Akibatnya kedua pelaku yang bernama MR dan NS dibekuk polisi dan kini terancam 15 tahun kurungan bui.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar kalau kedua oknum guru itu berasal dari sekolah yang berbeda.
Namun keduanya merupakan tenaga didik ditingkat Sekolah Dasar.
"Pada hari ini disampaikan bahwa Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengungkap dua kasus cabul yang dilakukan dua oknum guru honorer, di dua lokasi berbeda. Yakni di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir," ujar Hendri, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkannya, kalau kasus ini terungkap saat para orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.