Dari 6 usulan Ranperda dari Pemkot, 1 diantaranya hanya terkait dengan pencabutan Perda.
"Jadi totalnya 17 dari inisiatif dewan 6 dari pemerintah kota, tapi dari 6 itu pemerintah kota mungkin yang dibahas itu sekitar lima, karena satu hanya pencabutan peraturan daerah saja," ujar Laila.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan Ranperda tentang penarikan pajak dan retribusi daerah juga masih akan masuk ke dalam Propemperda 2023.
Hal ini dikarenakan, masih ada beberapa item yang harus dibahas lebih lanjut, terutama dasar penetapan nilai retribusi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(Advertorial)