Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry geram dengan tindakan penambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universit...
VONIS.ID - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry geram dengan tindakan penambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat turun ke lapangan bersama jajaran Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi menyebut penambang tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada unsur kesengajaan, bisa terkena undang–undang berlapis, kami mendorong supaya ada penegakan hukum. Kita juga akan rapat di DPRD serta gabungan komisi, hearing dengan lintas komisi,” ujar Sarkowi, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, dalam hearing lintas Komisi nanti, DPRD Kaltim akan berupaya mendatangkan semua pihak terkait, seperti Unmul, Balai Gakkum Kalimantan, Polda, Dinas Kehutanan, DLH Kota dan Provinsi, serta Dinas ESDM.
Hal itu agar penambangan ilegal di kawasan KHDTK bisa menjadi atensi semua pihak.
Menurutnya, hutan dan lingkungan harus dapat diperhatikan demi memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
“Ini momentum agar semua memperhatikan lingkungan dan KHDTK, Menteri Kehutanan juga mestinya memberi perhatian khusus,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini juga menyoroti bekas galian yang menimbulkan air bekas tambang dengan tingkat keasaman yang tinggi.
Hal itu, ucapnya, dapat mencemari area sekitar konservasi lain dan masyarakat sekitar KHDTK.
Selain itu, pohon-pohon seperti ulin, keruing hingga meranti juga dirobohkan penambang.
Bahkan pohon ulin berdiameter cukup besar, 50 centimeter turut jadi korban dan saksi ganasnya penambang emas hitam di lokasi KHDTK.
“Kerusakan vegetasi, ulin dengan ukuran 50 centi up juga dirobohkan penambang, kruing, meranti, keanekaragaman hayati, habitat satwa juga hilang,” tegasnya.
Terkait hal itu, Sarkowi mendorong valuasi ekonomi dari tim yang dibentuk Unmul untuk menghitung kerugian yang ada.
“Perlu menghitung kerugian yang ada, jadi nanti bukan hanya hukum pidana, tetapi juga terkena hukum perdata. Kalau memang perusahaan yang terdekat KHDTK terbukti bersalah, kita jerat dengan hukum administrasi, tentunya mengembalikan tanah tersebut, yang legal saja wajib reklamasi, ini malah ilegal, harus perdata dan pidana jatuhnya pelaku ini,” pungkasnya.
Dari informasi yang diterimanya, diduga kuat bukaan lahan seluas 3,26 hektar di luar wilayah konsesi tersebut diserobot perusahaan yang memang posisinya berdampingan dengan KHDTK.
Tiga perusahaan tambang tersebut yakni KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), dan CV Bismillah. (adv)