Meski kedua pelaku telah diamankan, namun dalam penanganan kasusnya, Hendri Umar menjelaskan kalau pihak kepolisian telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim, UPTD PPA Samarinda serta Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.
Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya kasus pencabulan anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anaknya dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” imbaunya. (tim redaksi)