"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat.
Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ungkap Dudung Abdurachman.
Pelanggaran berikutnya, jabatan Brigjen Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin kepada Dudung Abdurachman ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung Abdurachman.
Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin 21 Februari 2022.
Surat tersebut perihal permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.