Jumat, 17 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Duduk Soal Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Melanggar Perintah KSAD Jenderal Dudung, Serobot Wewenang Babinsa

Rabu, 23 Februari 2022 3:45

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Brigjen Junior Tumilaar. (Instagram @tni_angkatan_darat dan Istimewa)

Ditahan di Rutan Militer

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan kabar penahanan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Jenderal bintang satu yang bertugas sebagai Staf Khusus KSAD itu ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

"Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," kata Tatang Subarna.

Tatang Subarna juga memastikan akan memproses kasus yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar walaupun yang bersangkutan segera memasuki masa pensiun.

Dalam surat yang beredar yang ditulis Brigjen Junior Tumilaar, dia meminta pengampunan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar meminta pengampunan lantaran per 3 April 2022 nanti akan berumur 58 tahun dan memasuki usia pensiun.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.

Mengenai surat pengampunan yang ditulis Brigjen Junior Tumilaar lantaran penyakit yang tengah dideritanya, Tatang Subarna mengatakan bahwa hal itu mesti dibuktikan terlebih dahulu.

"Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) mengenai hal tersebut harus dibuktikan dahulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal