Boyamin juga menyebut, dari data yang dihimpun MAKI, ditemukan kredit yang diajukan merupakan pembiayaan pengadaan 10 unit kapal tongkang baru berukuran 300 feat.
Namun ketika mengajukan kredit, MAKI menduga tidak ditemukan adanya perjanjian PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal yakni PT Muji Rahayu.
Pengajuan kredit pun diduga tidak didukung studi kelayakan, sebab masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT Binamitra Conculindotama.
Berdasarkan ketentuan, PT Hasamin Bahar Lines seharusnya lebih dulu memiliki perjanjian dengan perusahaan pembuat kapal, dan dana perkreditan pinjaman juga semestinya dikirimkan ke perusahaan kapal.
Namun hal tersebut justru dinilai MAKI berbanding terbalik. Sebab dana pinjaman perkreditan justru dikirim kepada PT Hasamin Bahar Lines.
"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(tim redaksi)