Sabtu, 5 Oktober 2024

Eks Bendahara KONI Dua Kali Terjerat Korupsi, Ditetapkan Tersangka Tahun Lalu, Baru Sekarang Ditahan Kejari

Kamis, 4 Juli 2024 15:47

Kejari Samarinda saat melakukan eksekusi penahan terhadap Nur Saim eks Bendahara KONI Samarinda terkait dugaan korupsi dana hibah pada 2016 silam. (IST)

Baru selesai dari kasus pertama, Nur Saim pasalnya kembali terjerat kasus serupa. Kasus kedua, Nur Saim kembali diduga terlibat rasuah aliran dana hibah KONI Samarinda medio 2016 senilai Rp 6 miliar.

Dari dugaan rasuah tersebut, Nur Saim disebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Hal itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI, Kalimantan Timur pada 13 Maret 2023.

Sebab hal tersebut, Nur Saim lantas kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin 14 Agustus 2023.

Meski berstatus tersangka, namun Nur Saim tidak langsung ditahan. Setahun berlalu, tepat pada Rabu 3 Juli 2024, Kejari Samarinda baru melakukan eksekusi penahanan terhadap Nur Saim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 – 22 Juli 2024.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, perbuatan Nur Saim diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal