Saat itu keduanya justru terlibat cekcok. AN yang kadung emosi langsung melampiaskan semua kekesalannya kepada sang adik.
Pelaku kemudian mengayunkan kayu sepanjang 1,7 meter. Meski begitu, pelaku masih merasa belum puas, dan kembali menarik senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Sehingga, ia pun langsung melaporkan kakak kandungnya ke Polsek Samarinda Kota.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/3/2024) malam, setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa kayu dan pisau telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)