
VONIS.ID – Gelombang protes terhadap tindakan represif dalam aksi demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda tidak hanya datang dari massa peserta unjuk rasa, tetapi juga dari kalangan jurnalis.
Koalisi Pers Kalimantan Timur secara tegas mengecam berbagai bentuk intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data yang dialami wartawan saat meliput aksi di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Insiden tersebut mencuat setelah sedikitnya empat jurnalis dilaporkan menjadi korban dalam dua lokasi berbeda selama peliputan aksi yang dikenal dengan sebutan “Aksi 214”.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk serius pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Koalisi Pers Kaltim menyebut, tindakan terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman langsung terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi masyarakat mendapatkan informasi,” demikian pernyataan resmi koalisi.
Peristiwa paling mencolok terjadi di dalam area Kantor Gubernur Kaltim, ketika seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi.
Tidak hanya itu, telepon genggam miliknya dirampas secara paksa, dan data hasil liputan yang telah dikumpulkan dihapus oleh pihak yang tidak disebutkan identitasnya.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berlapis, karena tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga merusak hasil kerja yang merupakan bagian dari produk informasi publik.
Di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya—Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id—mengalami penghalangan saat meliput situasi di luar kantor gubernur.
Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang secara hukum terbuka untuk aktivitas peliputan.
Penghalangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik, terutama dalam situasi yang melibatkan kepentingan publik luas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut pelaku sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, Yuda Almerio, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut terhadap peliputan? Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mereka diintimidasi, itu berarti ada upaya membatasi informasi,” ujarnya.
Yuda juga menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara jelas dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Dalam aturan tersebut, jurnalis berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji. Ia menilai tindakan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.
“Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” katanya.
Sebagai respons atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang dihapus serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Dalam konteks aksi publik, kehadiran jurnalis justru menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan, terutama saat meliput isu-isu sensitif dan aksi massa. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, insiden seperti ini justru menunjukkan adanya resistensi terhadap kerja jurnalistik.
Jika tidak ditangani secara serius, tindakan represif terhadap jurnalis berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Publik tidak hanya kehilangan akses terhadap informasi, tetapi juga berisiko menerima informasi yang tidak utuh atau terdistorsi.
Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar soal empat jurnalis yang menjadi korban, melainkan ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik yang independen dan profesional.
(tim redaksi)
