
VONIS.ID – DPRD Samarinda kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap kasus penyakit menular tersebut di berbagai daerah.
Usulan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2023, namun tidak berlanjut pada periode sebelumnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pihaknya kembali mengangkat isu ini karena kebutuhan regulasi yang lebih kuat semakin mendesak.
“Usulan ini sudah ada sejak 2023, tetapi tidak ada kelanjutannya. Di periode kami, ini kami usulkan kembali,” ujarnya.
Dorongan Penguatan Kebijakan Kesehatan
Ia menilai bahwa peningkatan kasus TBC dan HIV membutuhkan penanganan yang lebih sistematis melalui payung hukum daerah.
Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam pencegahan serta penanganan penyakit menular.
Riska menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek pengobatan, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat.
“Regulasi ini penting agar penanganan TBC dan HIV bisa lebih terarah, tidak hanya pada pengobatan tetapi juga pencegahan,” katanya.
Proses Penyusunan Masih Berjalan
Disampaikannya, saat ini Raperda tersebut masih berada pada tahap penyusunan.
Proses tersebut meliputi pengumpulan data, penjaringan masukan dari berbagai pihak, serta penyempurnaan materi regulasi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Komisi IV DPRD juga, ucapnya, aktif melakukan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing untuk menjaring aspirasi masyarakat dan memperkaya substansi Raperda.
“Ini masih kami susun kembali dan belum disahkan, karena masih dalam tahap perumusan,” jelas Riska.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kendala berarti dalam proses penyusunan tersebut.
Politisi Gerindra ini berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lebih cepat dengan tetap mengedepankan kualitas substansi.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, dinilai sangat penting untuk memperkuat implementasi kebijakan nantinya.
Dengan kembali diusulkannya Raperda penanggulangan TBC dan HIV, Riska menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kesehatan daerah secara menyeluruh.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu meningkatkan efektivitas pencegahan, penanganan, serta pengendalian penyakit menular di Kota Samarinda secara berkelanjutan. (Adv)
