VONIS.ID - Kasus penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diusut hingga saat ini.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT, Jumat 29 Juli 2022.
Empat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Alasan Polri menahan empat tersangka tersebut dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Menanggapi kasus ACT ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat mengatakan penahanan empat tersangka tersebut sudah merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, Bareskrim bertindak cepat dalam menahan empat tersangka tersebut untuk mencegah mereka bergerak leluasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional.