
VONIS.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie mendapat pendampingan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengaku baru menerima surat kuasa pada pagi hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
Kehadiran Hotman Paris di kompleks Kejaksaan Agung menjadi sorotan sejak pagi.
Hotman Paris Resmi Menjadi Kuasa Hukum
Hotman Paris membenarkan bahwa dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia mengungkapkan penunjukan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat ditanya mengenai statusnya sebagai pengacara Febrie Adriansyah.
Hotman menegaskan bahwa kedatangannya ke Gedung Kejaksaan Agung bertujuan untuk mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” ujar Hotman.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa status hukum Febrie dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung telah meningkat menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah dalam rangka melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang kini berada di bawah penanganan institusi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh kepolisian. Polisi kemudian menyerahkan penanganan kasus tiga dugaan kasus korupsi yang menjerat Febrie ke Kejagung.
Terbaru, Kejagung telah membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa atau Tim 9 untuk melanjutkan penyidikan kasus Febrie. Tim itu mayoritas diisi jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(*)
