Nasional

Pemindahan Dana SAL ke Himbara, DPR Tegur Menteri Keuangan Purbaya

VONIS.ID – Komisi XI DPR RI menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Teguran itu muncul dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan besaran dana SAL yang ditempatkan di Himbara selama 2025 dan 2026.

Purbaya menjelaskan pemerintah menempatkan sekitar Rp200 triliun dana SAL di Himbara pada 2025.

Saat Dolfie menanyakan jumlah dana yang dipindahkan pada 2026, Purbaya semula menjelaskan alasan kebijakan tersebut.

Ia mengatakan pemerintah memiliki dana hampir Rp600 triliun di Bank Indonesia sehingga sebagian dana ditempatkan di sistem perbankan untuk menjaga kecukupan likuiditas.

Menurut Purbaya, pemerintah mempertahankan penempatan Rp200 triliun hingga akhir tahun, menempatkan Rp100 triliun yang dievaluasi setiap tiga bulan, serta mengelola Rp100 triliun lainnya secara fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas.

Perdebatan Soal Persetujuan DPR

Dolfie kembali meminta jawaban mengenai besaran dana yang dipindahkan pada 2026.

Purbaya kemudian menyampaikan pemerintah memindahkan dana sebesar Rp100 triliun.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menggunakan dana tersebut untuk membiayai belanja negara.

Ia menyebut pemindahan dana hanya merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.

Namun, Dolfie langsung mengoreksi pernyataan tersebut.

Ia menegaskan Undang-Undang APBN 2026 mengatur bahwa setiap penempatan dana SAL harus memperoleh persetujuan DPR.

Menurutnya, ketentuan itu berbeda dengan aturan yang berlaku pada 2025.

Dolfie juga menolak alasan pemerintah yang mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR.

Ia menegaskan persetujuan DPR hanya dapat diberikan melalui rapat resmi yang memiliki notulensi, bukan melalui komunikasi dengan anggota atau pimpinan DPR secara pribadi.

Pemerintah Akan Pelajari Aturan

Menanggapi kritik tersebut, Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026.

Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL pada 2025 dan memperoleh pandangan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan.

Purbaya menegaskan pemindahan dana itu bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan likuiditas perbankan tetap memadai.

Ia menyatakan seluruh kebijakan tersebut dilakukan dengan niat baik untuk menjaga kepentingan nasional.

Meski demikian, Dolfie mengingatkan bahwa niat baik saja tidak cukup dalam penyelenggaraan keuangan negara.

Menurutnya, pemerintah tetap harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN, termasuk kewajiban memperoleh persetujuan DPR sebelum menempatkan dana SAL pada 2026. (*)

Show More
Back to top button