Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.
Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu.
Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(redaksi)