VONIS.ID - Persidangan perdana Ferdy Sambo dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana itu, Ferdy Sambo disebut menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer (E) untuk mengeksekusi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan Sambo lantaran Bripka Ricky Rizal (RR) menolak permintaannya untuk mengeksekusi Brigadir J.
Setelahnya, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi ketika berada di Rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis 6 Juli 2022.
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa dalam persidangan.