VONIS.ID, SAMARINDA – Aksi bejat seorang pemuda bernama IR harus berujung dibalik kurungan besi.
Sebabnya, pemuda 21 tahun itu diketahui hendak memperkosa dan melakukan tindak kekerasan kepada teman perempuannya bernama MH (24) saat berada di sebuah Indekos kawasan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, pada awal Agustus 2024 kemarin.
Meski sempat kabur ke luar Kalimantan, namun pelarian IR berhasil dihentikan saat petugas dari Polsek Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankannya Kamis (15/8/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo kalau kronologis kejadian bermula saat IR menjemput korban dikediamannya di kawasan Sambutan.
“Pelaku mendatangi rumah MH dengan maksud mengajak korban untuk makan malam. Pelaku saat tiba di rumah korban, meminta izin kepada kakak korban dan diizinkan,” jelasnya, Senin (26/8/2024).
Setelah mendapat izin, pelaku membawa korban ke sebuah indekost di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang.
Di tempat tersebut, pelaku dengan cepat menunjukan niat bejatnya. Yakni dengan memaksa korban untuk melayani nafsunya.
Namun korban kala itu coba melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pelaku yang naik pitam nekat melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul kepala dan mata di bagian kiri korban.
“Pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar selama 30 menit sebelum akhirnya mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut, jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” bebernya.
Meski sempat dikunci, namun korban berhasil kabur dan kejadian itu dengan cepat dilaporkan kepada keluarganya.
Sadar dirinya dalam masalah, IR dengan cepat merencanakan pelarian ke kampung halaman di NTT.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan kerjasama lintas sektor. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, AKP Rachmat juga tak lupa mengimbau dengan kejadian yang dialami korban diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi.
“Terutama dengan orang yang baru kenal. Kepada masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar mereka,” tandasnya. (tim redaksi)