“Setelah kami telusuri tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film dewasa,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, kalau aksi bejat S kepada sang anak bukan sekali dilakukan. Namun aksi amoral itu sudah sebanyak 4 kali, dan bahkan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
“Kami juga memperoleh keterangan dari saksi sekaligus pelapor, dimana tersangka ini memperlihatkan kepada korban adegan film porn* secara paksa. Film yang ditontonnya ini melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak-anak. Sejak Februari 2023 hingga Februari 2024, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)