Setelah menerima aduan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku dikediamannya pada Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.
“Sehari setelah kejadian pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa helm serta kunci inggris,” tuturnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan bahwa pelaku melakukan itu lantaran emosi, dan permintaanya tak dihiraukan korban yang saat itu dalam kondisi mabuk.
“Pengakuannya pelaku emosi dengan korban dan temannya, karena saat pelaku jalan kaki, melihat keduanya memperbaiki sepeda motor. Kemudian menyuruh korban untuk tidak memperbaiki kendaraannya di tengah jalan, tetapi tidak dihiraukan makanya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban serta temannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dipastikan mendekam dan dijerat pasal 80 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)