Sabtu, 23 November 2024

Hukrim

Gegara Teriakan Maling, Pemuda di Balikpapan Aniaya Remaja 13 Tahun dengan Badik

Jumat, 24 Mei 2024 17:54

Rekaman CCTV di warung kelontong yang merekam aksi penganiayaan A kepada korban yang masih di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Seorang pemuda bernama A resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penganiayaan anak di bawah umur  yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024) lalu. 

Penetapan A sebagai tersangka resmi dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

“Betul sudah kita gelarkan perkara dan kini terduga pelaku (A) sudah kita tetapkan tersangka,” ucap ujar Kasubnit Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah.

Dirincikannya, kasus penganiayaan terjadi ketika pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras), mendengar adanya teriakan maling dari salah satu warung kelontong di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah di awal Mei 2024 lalu. 

Suara teriakan itu datang dari sejumlah pemuda di dekat warung yang mengira kalau korban hendak melakukan aksi pencurian. Padahal dari keterangan sejumlah saksi, korban bersama satu temannya saat ini menghampiri warung menggunakan sepeda motor.

Kemudian korban turun, sedangkan temannya menunggu dari motor. Saat membuka lemari es krim toko tersebut, sekelompok pemuda yang berada di seberang jalan kemudian meneriaki korban sebagai maling. 

A yang tengah melintas di depan toko pun kemudian berhenti dan langsung menarik baju korban. Tak berhenti sampai disitu, A juga menyayat kaki dan tangan remaja itu menggunakan badik. 

Aksi kekerasan yang dilakukan A ini kemudian terekam kamera CCTV toko dan viral di dunia maya.

“Pengakuannya, pelaku ini dalam kondisi mabuk kemudian terpancing teriakan maling,” tambahnya.

Setelah kasus ramai dan ditangani polisi, A yang diamankan lantas mengakui semua perbuatannya. 

“Kita tetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat,” pungkasnya. . 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal