VONIS.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun geram usai melihat papan penanda kepemilikan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Gang H Duri, Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur hilang.
Andi Harun menduga ada oknum tidak bertanggung jawab dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan milik pemerintah untuk dijualbelikan.
Kejadian tersebut, baru diketahui wali kota di tengah kunjungannya terkait proyek penanggulangan banjir pada, Selasa (26/10/2021).
Di lokasi kunjungan, Andi Harun tampak mempertanyakan terkait surat tanah yang diduga diduplikasi.
Andi Harun bertanya kepada Camat Samarinda Utara, Lurah Sempaja Timur dan warga yang mengaku memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah.
"Ini kok bisa surat-surat nya double. Siapa yang mengeluarkan," tanya Andi Harun di tengah-tengah tinjauan.
Saat dikonfirmasi ulang, Andi Harun mengatakan akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan meyerahkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Ia menduga, penyerobotan lahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian sertifikasi yang lambat, walaupun surat-suratnya lengkap, kami ada surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT). Tapi kita jangan lihat masa lalu, kita perbaiki apa yang ada sekarang," tuturnya.
Orang nomor satu Kota Samarinda itu menilai kejadian ini merupakan perkara serius yang akan dikembangkan hingga ke jalur hukum.
Dalam waktu dekat, lanjut Andi Harun, dirinya akan membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
"Kami juga berusaha mencari pihak-pihak bertanggung jawab, mudah mudahan ketemu," sebutnya.
Disinggung mengenai pihak mana antara pengkavling atau yang mengavlingkan yang nantinya bisa dipidana, Andi Harun belum dapat memastikan.
"Kita lihat nanti, siapa saja yang diduga memenuhi unsur dalam perbuatan dugaan menjual lahan pemkot bisa terjerat," ujarnya.
Menurutnya, jika laporan Pemkot Samarinda nantinya meningkat menjadi kasus perkara, maka kemungkinan pihak terduga akan mendapatkan sanksi pasal berlapis.
"Jangankan menjual, masuk tanpa izin saja itu masuk tindak pidana. Apalagi memperjualbelikan. Jadi kemungkinan, kalau meningkat jadi kasus perkara, maka bisa jadi pasalnya berlapis. Penyerobotan dan penggunaan," urainya.
Meski demikian, laporan tersebut dikatakan Andi Harun, seutuhnya akan menjadi wewenang pihak penyidik untuk mempelajari temuannya tersebut.
Sementara, Pemkot Samarinda disebutnya akan kembali melakukan memvalidasi dokumen-dokumen terkait.
"Kami ada SPPT lengkap. Tapi masih simpang siur. Mereka juga katanya ada surat, itu mau kami periksa terbitnya tahun beberapa. Apakah ada terindikasi oknum-oknum aparat di kelurahan atau kecamatan, atau malah melibatkan pihak lain," terangnya.
Sembari proses tersebut berjalan, dirinya juga akan menunjuk OPD teknis untuk memasang plang dan patok sebagai tanda lahan seluas 18 hektar milik Pemkot Samarinda tersebut besok.
Terpisah, kepada media ini, salah seorang pemilik tanah, Hairul mengaku tidak mengetahui kapan papan penanda kepemilikan lahan Pemkot Samarinda hilang dari tempatnya.
"Kami tidak mengerti itu. Kondisinya sudah tidak ada," katanya.
Mengenai lahan 18 hektar yang disebutkan pemkot, Hairul pun tidak mengetahui posisi sebenarnya batas kepemilikan lahan.
Ia pun menyinggung terkait klaim Pemkot Samarinda yang mengatakan bahwa lahan yang saat ini didirikan beberapa bangunan rumah itu telah dibebaskan.
"Itu dulu belinya sama siapa? Kan belum bisa jawab juga dia (pemkot) sementara pemilik-pemilik ahli warisnya masih ada. Yang punya tanah ada di sini," ujarnya. (*)