"Selain upaya hukum gugatan perdata tersebut, Klien kami sudah melakukan upaya hukum pidana, yaitu telah melaporkan tergugat ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan: STTLP/B/877/II/2022/SPKT/Metro Jaya pada tanggal 18 Februari 2022, dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 dan/atau, Pasal 264, dan/atau Pasal 266 KUHPidana," kata Angga.
Sementara itu, Manager Project PT MSP Darman tutur menambahkan bahwa pihaknya membantah kabar atau berita bahwa putusan PN Samarinda menguatkan pihak tergugat atas kepemilikan saham PT MSP.
“Putusan NO oleh PN Samarinda ini tidak ada yang menang dan kalah, karena putusan NO ini kurang pihak, dikarenakan salah satu pihak tergugat meninggal. Dan putusan ini belum incraht atau belum final,” ujarnya.
Darman menegaskan IUP yang dipegang oleh PT MSP, tidak masuk kategori sengketa. Karena, perkara di PN Samarinda, pihaknya sebagai penggugat.
“Padahal, kami ini bukan yang digugat, tapi kami sebagai pihak penggugat. Dan putusan PN Samarinda yaitu putusan NO, tak ada hubungan dengan kepemilikan saham PT MSP. Dan PT MSP sah dimiliki Hendra Gunawan dan Willyanto Lim,” pungkasnya.
(redaksi)