VONIS.ID - Sidang gugatan Nursobah Anggota DPRD Samarinda yang tercatat dalam Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr dipastikan berlangsung secara tatap muka alias offline di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun dijadwalkan akan berlanjut pada Kamis (13/10/2022) esok hari dengan agenda pembacaan duplik pihak tergugat.
“Persidangan sudah berlangsung dan saat ini agenda sidang lanjutan besok tentang duplik tergugat,” ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmat Dwinanto yang dikonfirmasi Rabu (12/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, perkara gugatan perdata khusus yang diajukan Nursobah itu resmi masuk di PN Samarinda pada 6 September kemarin.
“Bahwa sesuai data yang tertera perkara itu masuk pada tanggal 6 September untuk didaftarkan dan saat itu juga langsung ditetapkan majelis hakimnya oleh Pak Yulius, Pak Slamet dan Pak Jemmy,” tambah Rakhmat.
Lebih jauh diungkapkannya, sidang perdata khusus perihal sengketa internal partai politik itu telah melewati setengah tahapan persidangan dan tak lama kemudian akan memasuki babak akhirnya.
“Jadi setelah duplik akan dilihat dulu apakah akan ada kompetensi yang diajukan para pihak. Jadi nantinya saat terdapat eksepsi mengenai kompetensi peradilan, dan itu nantinya akan diputuskan pengadilan setelah acara duplik,” bebernya.
Sebab gugatan Nursobah kepada Fraksi PKS dan beberapa pihak lainnya ini bersifat perdata khusus, maka sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, persidangan akan ditarget selesai dalam tempo dua bulan pasca dimulainya perkara di PN Samarinda.
“Ini dia karena gugatan parpol jadi perkaranya ditarget dua bulan selesai. Sidang juga dilakukan tatap muka alias offline,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.
Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024
Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(redaksi)