Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

Haris Azhar Akui Gunakan Istilah 'Lord Luhut' dan 'Penjahat'

Selasa, 22 Agustus 2023 10:30

Haris Azhar-Fatia Salami Luhut Binsar Usai Bersaksi di Sidang. (detik.com)

VONIS.ID - Sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, atas terdakwa Haris Azhar, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Terungkap dalam sidang tersebut Haris Azhar mengakui menggunakan istilah 'Lord Luhut' dalam konten YouTube-nya, namun dia tidak mengaku bersalah terkait konten yang disebut mencemarkan nama baik Luhut itu.

Dalam persidangan, Haris Azhar mengakui adanya penggunaan kata 'Lord Luhut' hingga penjahat dalam konten YouTube-nya yang berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".

Jaksa mulanya bertanya apakah Haris Azhar mendengar saat terdakwa II, Fatia Maulidiyanti, mengucapkan kata penjahat dalam podcast bersamanya.

Haris Azhar membenarkan dan kemudian menjelaskan konteks kata tersebut.

"Kalau mengucapkan kata 'penjahat' pernah. Tapi kata tersebut diucapkan dalam satu konteks kalimat di bagian akhir di luar dari hasil penelitian," kata Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), dikutip dari detik.com.

Jaksa kemudian kembali bertanya perihal penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam podcast-nya.

"Apakah Saudara dengan Fatia Maulidiyanti pernah mengucap kata-kata 'lord' atau Lord Luhut pada menit 14.06-14.09?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Haris Azhar.

Jaksa juga bertanya apakah dalam podcast tersebut Fatia juga pernah menyebut bahwa Luhut bermain dalam pertambangan di Papua. Haris Azhar pun mengiyakan.

"Apakah Fatia Maulidiyanti pernah mengucapkan kalimat 'jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini pada menit 14.10-14.18?" tanya jaksa lagi.

"Iya," jawab Haris Azhar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal