VONIS.ID - Sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, atas terdakwa Haris Azhar, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Terungkap dalam sidang tersebut Haris Azhar mengakui menggunakan istilah 'Lord Luhut' dalam konten YouTube-nya, namun dia tidak mengaku bersalah terkait konten yang disebut mencemarkan nama baik Luhut itu.
Dalam persidangan, Haris Azhar mengakui adanya penggunaan kata 'Lord Luhut' hingga penjahat dalam konten YouTube-nya yang berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam".
Jaksa mulanya bertanya apakah Haris Azhar mendengar saat terdakwa II, Fatia Maulidiyanti, mengucapkan kata penjahat dalam podcast bersamanya.
Haris Azhar membenarkan dan kemudian menjelaskan konteks kata tersebut.
"Kalau mengucapkan kata 'penjahat' pernah. Tapi kata tersebut diucapkan dalam satu konteks kalimat di bagian akhir di luar dari hasil penelitian," kata Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (21/8/2023), dikutip dari detik.com.
Jaksa kemudian kembali bertanya perihal penggunaan kata 'Lord Luhut' dalam podcast-nya.
"Apakah Saudara dengan Fatia Maulidiyanti pernah mengucap kata-kata 'lord' atau Lord Luhut pada menit 14.06-14.09?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Haris Azhar.
Jaksa juga bertanya apakah dalam podcast tersebut Fatia juga pernah menyebut bahwa Luhut bermain dalam pertambangan di Papua. Haris Azhar pun mengiyakan.
"Apakah Fatia Maulidiyanti pernah mengucapkan kalimat 'jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini pada menit 14.10-14.18?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Haris Azhar.
Kendati demikian, Haris tetap merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Apakah saudara terdakwa merasa bersalah atau tidak?" tanya jaksa dalam sidang dan dijawab 'tidak' oleh Haris Azhar.
"Saudara tidak merasa bersalah ya?" tanya jaksa lagi menegaskan.
"Iya, tidak," ucap Haris.
Pengunjung sidang pun langsung riuh di ruang sidang.
Mereka mengapresiasi perkataan Haris, saat suara pengunjung sidang riuh hakim pun meminta pengunjung sidang diam dan menghormati sidang.
Jaksa dalam sidang ini juga bertanya mengenai latar belakang Haris Azhar apakah pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun, Haris menolak menjawab.
"Sebelumnya apa saudara pernah dihukum?" kata jaksa.
"Tilang di pengadilan ini pernah saya, hukuman juga kan itu?" timpal Haris Azhar.
"Dipenjara pernah?" tanya jaksa lagi.
"nggak pernah, belum," ucap Haris.
"Apa saudara punya tanggungan keluarga, anak, orang tua?" tanya jaksa dan diamini Haris.
'Anak berapa?" cecar jaksa, namun Haris menolak menjawab.
"Saya keberatan menjawab majelis," ucap Haris Azhar.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi.
Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut.
Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(redaksi)