Meski menyetujui permintaan warga, keluarga JND juga memiliki persyaratan.
Yakni mereka lebih dulu meminta izin untuk mengeluarkan barang berharga mereka, sebelum dirobohkannya rumah tersebut.
“Barang-barang berharganya dikeluarkan dulu, baru rumahnya dirobohkan,” imbuhnya.
Selain menyetujui rumah dirobohkan. Keluarga pelaku juga menyepakati pasca kejadian yang dilakukan JND pihak mereka tidak akan lagi bermukim di Desa Babulu Laut, bahkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dalam surat pernyataan pihak keluarga (pelaku) juga menyetujui, selanjutnya mereka tidak akan tinggal di sini, bahkan di PPU. Mungkin bisa jadi di Samarinda, Balikpapan atau lainnya,” bebernya.
Selain itu, Kansip sendiri menegaskan dalam prosesnya tak ada aksi pengusiran atau hal-hal anarkis lainnya yang dilakukan oleh warga. Sebab Keluarga pelaku dengan lapang dada pindah ke luar dari Kabupaten PPU.