"Intinya keluarga bersedia keluar sendiri (pindah jauh)," ungkapnya.
Sementara itu, perobohan rumah nantinya juga akan dilakukan di kediaman korban.
Tujuannya untuk menghindari rasa trauma keluarga yang ditinggalkan.
Tetapi eksekusinya akan dilakukan setelah 40 atau 100 hari pasca kejadian.
“Nanti setelah 40 hari atau 100 hari setelah kematian keluarganya baru di robohkan juga atas permintaan keluarga. Agar menghilangkan trauma di keluarga dan warga setempat," pungkasnya. (tim redaksi)