VONIS.ID, SAMARINDA - Kelakuan ibu dan anak di Samarinda ini bikin geleng kepala, lantaran nekat mengedarkan barang haram, nasib keduanya harus berakhir di penjara, Polresta Samarinda temukan barang bukti 5,03 gram sabu, pada Selasa (4/1/2022) kemarin.
Diketahui ibu dan anak tersebut berinisial RR (21) dan SS (40) yang merupakan warga Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus keduanya bermula saat petugas Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait informasi di Jalan Sultan Sulaiman yang kerap dijadikan transaksi obat-obatan terlarang
Dalam penyelidikan tersebut, polisi berpakaian sipil sekira pukul 20.30 Wita, lebih dulu mengamankan RR dengan barang bukti 5,03 gram sabu.
"Barang bukti itu (sabu-sabu) kami temukan di kantong celana pelaku (anak) dengan kemasan kopi saset dan dilapisi balutan tisu (untuk mengelabuhi)," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022).
Setelah diamankan petugas, RR mengakui bahwa barang haram tersebut dari ibunya.
"Jadi ada orang (pembeli) yang pesan barang itu (sabu-sabu) dari ibunya, kemudian si anak diminta untuk mengantarkannya ke lokasi yang disepakati itu," imbuh Purwanto.
Lanjut diceritakan Iptu Purwanto, saat RR sudah tiba di lokasi pertemuan, rupanya si pemesan narkoba justru tidak berada di tempat tersebut.