Rabu, 15 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Imbas Cuitan Benny Wenda, KPK Telusuri Dana dari Lukas Enembe Mengalir ke Kas KKB Papua

Minggu, 15 Januari 2023 6:22

KORUPSI - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Organisasi Papua Merdeka (OPM) ataupun Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga mendapatkan aliran dana dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan adanya aliran dana untuk KKB Papua, setelah salah satu pentolan OPM, Benny Wenda meminta agar Lukas Enembe dibebaskan.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditahan KPK usai ditangkap di Papua.

Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1 miliar dan dugaan gratifikasi Rp 10 miliar.

Sebelum ditahan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD terkait kondisi kesehatannya.

Lukas juga dibawa ke Gedung KPK dalam kondisi menggunakan kursi roda.

Usai Lukas Enembe ditahan, Benny Wenda tiba-tiba menyampaikan dukungan untuk Lukas.

Tokoh separatis Papua itu menyebut Lukas Enembe dalam bahaya dan pemerintah Indonesia harus membebaskan Lukas.

"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," cuit Benny via akun Twitternya, Kamis (12/1/2023), dilansir dari Detik.com.

Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara.

Mahfud MD menyatakan tidak peduli dengan cuitan Benny.

Mahfud mengatakan Lukas Enembe ditahan atas kasus hukum yang sudah diselidiki sejak lama.

"Kita nggak mau tahu Benny Wenda itu. Ini sudah sesuai proses hukum dan lama," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, KPK langsung bergerak menelusuri potensi aliran dana Lukas Enembe ke OPM.

"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan.

Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.

"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami," ujar Ali.

"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," tambahnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal