VONIS.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Warga Negara China berinisial SZ yang diduga melakukan penipuan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Berikut fakta-faktanya:
1. Penipuan Online Scam
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari (Divisi) Hubinter," ujar Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juni 2024.
2. Korban 800 WNI
WN China itu berhasil ditangkap di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Setidaknya ada 800 WNI yang menjadi korban.
"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang WNI,” kata Dani.
3. Hasil Pengembangan
Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun, dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.
Pihaknya, masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SZ, dan bakal segera merilisnya dalam waktu dekat.
"Kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka. (Ini kasus) Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," katanya. (*/okezone)