"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," ucap manajemen.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara atas kasus dugaan korupsi Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2023).
Dia juga mengatakan peristiwa ini sepatutnya menjadi peringatan kepada perusahaan BUMN lainnya, untuk bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan peta jalan yang ditetapkan.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:
* Uang sejumlah Rp96.611.378.709
* 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
* 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
* 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
* 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor