VONIS.ID - Perjuangan Richard Eliezer alias Bharada E menuntut keadilan atas kejujurannya membongkar kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memasuki babak akhir.
Dalam perjalanannya Richard Eliezer menyanggupi peran sebagai penguak fakta, Ia berusaha membeberkan apa yang diketahui dan rasakan termasuk rencana pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo, hingga detik-detik penembakan Brigadir J.
Eliezer mengaku takut saat Ferdy Sambo memintanya untuk menembak Brigadir J.
Eliezer juga menceritakan kejadian di tanggal 10 Juli dimana Ferdy Sambo memanggil dirinya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk menghadap di lantai dua rumah Saguling.
Ahli poligraf yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga mengungkap hasil tes kebohongan Richard Eliezer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eliezer dinilai berkata jujur.
Banyak pihak memang bersimpati pada Eliezer yang menyanggupi komitmennya sebagai justice collaborator.
LPSK yang memberi status justice collaborator pun menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer.
Menurut LPSK, Eliezer telah menunjukkan konsistensinya dalam mengungkap kasus kematian Yosua.
Tidak berhenti disitu, dukungan publik terus mengalir pada Eliezer.
Senin lalu, 122 akademisi yang tergabung dalam aliansi Akademisi Indonesia menyerahkan Amicus Curiae pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, status Eliezer sebagai justice collaborator tentu akan dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan vonis.
Sebagai pemutus, hakim akan menentukan apakah justice collaborator bisa membuka secara terang seluruh peristiwa yang terjadi dalam tindak pidana itu.
Sama halnya dengan status justice collaborator, amicus curiae juga dinilai relevan dan signifikan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bagi Eliezer.
(redaksi)