VONIS.ID - Bantahan diberikan pendakwah kondang Gus Miftah sehubungan adanya dugaan ia terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus robot trading Auto Trading Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
Gus Miftah menyebut tudingan pengacara Zainul Arifin itu berdasar. Ia menjelaskan aliran dana yang diterima dari Wahyu Kenzo hanya sebatas lelang untuk penjualan blangkon semata.
Dia mengaku tak tahu ihwal sumber uang yang digunakan Wahyu Kenzo untuk membayar blangkonnya sebesar Rp900 juta.
"Tuduhan ke saya ini enggak benar. Kan saya hanya melelang. Pas dibeli (Wahyu Kenzo) saya tidak tahu uangnya dari mana," ujar Gus Miftah dikutip dari Insertlive, Kamis (13/4).
Karena itu, Gus Miftah menilai tuduhan yang dilayangkan pihak Wahyu Kenzo hanya mengada-ada. Apalagi, kata dia, uang hasil lelang blangkon itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan amal.
"Jadi tuduhan pelapor ini asal aja. Uang lelang itu saya gunakan buat amal, bukan buat saya pribadi," ucapnya.
Gus Miftah pun berjanji akan menjelaskan duduk perkara penerimaan uang tersebut nanti.
"Saya akan bicara semuanya jika sudah di Jakarta. Saya buka semuanya," katanya.
Sebelumnya, tanpa memberikan inisial, pengacara korban robot trading ATG (Auto Trade Gold), Zainul Arifin, membeberkan nama-nama public figure yang diduga menerima hasil kejahatan dari Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terbukti terseret dalam kasus penipuan robot trading ATG dan ditahan di Polresta Malang.
Ada 820 korban dari kasus robot trading itu dengan jumlah kerugian ditaksir Rp 150 Miliar.
Laporan ke Bareskrim Polri pun sudah dilayangkan pihak korban dari robot trading ATG itu.
Yang menarik, adalah pernyataan pengacara korban, Zainul Arifin yang blak-blakan nama public figure diduga memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo dalam kasus pencucian uang.
Ia awalnya menyebut, ada sekitar 8 public figure yang diduga terlibat.
"Dari penelusuran kami, pada tahun 2021 itu banyak publik figur yang diduga menerima hasil dari kejahatan Wahyu Kenzo. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Zainul.
Kemudian, Zainul Arifin pun membeberkan nama-nama kedelapan public figure itu.
"Publik figur yang diduga adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, Dokter Tirta, Gus Miftah, dan Haji Faisal," ungkap Zainul.
Zainul Arifin menegaskan bahwa pihaknya juga menyebut nama kedelapan publik figur tersebut kepada tim penyidik untuk dilakukan penelusuran sesuai aturan hukum.
Menurut Zainul, mereka semua diduga menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo meskipun dalam bentuk yang berbeda-beda.
Kebanyakan dari mereka ikut menikmati uang dari Wahyu Kenzo sebagai hasil dari kerja sama endorsement dan brand ambassador (BA) produk yang digawanginya.
Seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar yang digandeng sebagai BA produk suplemen kesehatan milik istri Wahyu Kenzo.
Kemudian, Ryan D'Masiv dan Judika merupakan BA dari produk nutrisi yang salah satu CEO nya adalah Wahyu Kenzo.
Lalu Gus Miftah dan Haji Faisal menerima uang dari hasil lelang senilai ratusan juta rupiah yang diadakan oleh Wahyu Kenzo.
(redaksi)