Diberitakan sebelumnya KPK akan melakukan penggeledahan untuk menjemput paksa Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penjemputan paksa ini dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penjemputan paksa tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
(redaksi)