Jumat, 22 November 2024

Ismail Bolong dan Tambang Ilegal

Berkas Perkara Ismail Bolong Dikirimkan Polri ke Kejagung

Senin, 19 Desember 2022 21:35

ISMAIL BOLONG - Ismail Bolong mengenakan seragam oranye. Ia kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal/ Foto: IST

VONIS.ID -  Berkas perkara Ismail Bolong telah dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung

Kasus Ismail Bolong itu berkaitan dengan kepemilikan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), BP (Budi), RP (Rinto) ke JPU Kejagung," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Ramadhan menyebut berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, setelah JPU menyatakan berkas lengkap, penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dumptruck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan SIM card, hingga tiga buah buku tabungan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal