Diberitakan sebelumnya Kasus tambang batubara ilegal yang melibatkan Ismail Bolong bakal semakin melebar, dengan melibatkan banyak lembaga penegak hukum lainnya.
Polri kini membuka peluang bekerjasama dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguak kasus ini.
Sebelumnya, Ismail Bolong viral karena mengaku menyetor upeti hasil tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Meski pun belakangan Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polri ini meralat ucapannya.
"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Dedi menuturkan potensi kerjasama itu dilakukan untuk menggali bukti-bukti yang didapatkan penyidik dalam rangka proses pendalaman penyidikan.
"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
(redaksi)