Ia pun menegaskan, jika Makmur bukanlah tidak aktif dalam kegiatan Partai.
Namun Makmur sendiri mengklaim tidak pernah diikutsertakan ataupun diundang dalam kegiatan internal partai maupun fraksi.
Bahkan tudingan dari DPD itu dirasakannya tidak masuk akal. Sebab Makmur dalam struktur internal partai merupakan ketua harian I DPD partai Golkar Kaltim.
"Klien kami ini bapak makmur adalah ketua harian DPD I partai Golkar dia tahu semua apa yang terjadi di Golkar. Pada jabatan itu tidak dilibatkan," katanya.
Untuk itu, pihaknya pun siap memberikan bukti untuk menguatkan penjelasan para saksi.
"Namanya bukti dari termohon kita bisa lihat dari pembuktian itu sendiri. Bukti yang diajukan ada bukti yang namanya rapat pleno yang mengganti rapat pimpinan adharus ada rapat pleno selain kongres. Kenapa sampai rapat pleno kami ini tidak mengetahui rapat tersebut," kata Andi Asran Siri.
Diberitakan sebelumnya Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim terus bergulir. Meskipun surat keberatan Makmur HAPK sudah diterima panitera Mahkamah Partai Golkar, Fraksi pohon beringin tersebut tetap memaksa PAW terus bergulir.
Bahkan pihaknya sudah meminta jadwal badan musyawarah (banmus) ke pimpinan DPRD Kaltim terkait pembahasan PAW tersebut. "Tergantung unsur pimpinan kapan diberikan Jadwal untuk banmus," ucap Andi Harahap di ruang Komisi III DPRD Kaltim, Senin (5/9/2021) sore.