VONIS.ID - Ada surat dari Bharadae E ke keluarga Brigadir J.
Apa isi surat Bharada E ke keluarga Brigadir J?
Apa saja yang ditulis Bharada E dalam surat ke keluarga Brigadir J?
Update terbaru kasus penembakan Brigadir J.
Salag satu ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, Bharade E sudah jadi tersangka.
Terbaru, Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J kini mengaku lega dan plong.
Ini setelah Bharada E membuat surat yang ditujukan untuk keluarga Brigadir J .
Kemudian mengungkapkan adanya perintah yang diterima Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh eks kuasa Hukum Bharada E , Andreas Nahot Silitonga yang kini telah mengundurkan diri. seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (8/8/2022).
Apa isi surat?
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan belasungkawa atas kejadian meninggalnya Brigadir J .
Surat tersebut ditulis langsung oleh Bharada E dalam selembar kertas pada Minggu (7/8/2022) pukul 01.24 WIB.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara dalam program Metro Pagi Primetime pada Minggu hari ini.
Melalui surat tersebut, Bharada E juga menyebut keluarga Brigadir J , termasuk ayah dan ibu serta adik Brigadir J , Reza Hutabarat.
Ia juga berdoa agar Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga Brigadir J yang disapanya Bang Yos.
Inilah isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J yang dibacakan Deolipa Yumara:
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."
Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J .
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J .
"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan," katanya.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Brigadir RR jadi tersangka
Diinformasikan, Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.
“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi dikutip dari IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ditahan
Kabar terbaru, Tim khusus Polri telah menahan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keduanya diketahui berinisial Brigadir RR dan Bharada RE.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Minggu (7/8/2022).
"Keduanya ditangkap dan ditahan di Bareskrim," ujarnya, seperti dikutip dari TVOnenews.
Andi Rian tak menjelaskan detail kronologi penangkapan Brigadir RR dan Bharada RE.
Ditangkapnya ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo ini semakin menambah daftar tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.
"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022) lalu.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
(redaksi)