Tidak hanya kepada GK, ancaman juga dilakukan tersangka terhadap istri sekaligus ibu korban AS (60).
"Kalau korban menolak, korban beserta ibunya tidak akan ditanggung biaya hidupnya, diancam akan dipenjara, dan lain sebagainya," paparnya.
Kemudian, karena sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku, AS melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu kepada pihak kepolisian pada awal Januari 2024.
Pelaku diamankan di Mapolresta Solo pada akhir Januari 2024.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, AS akhirnya melaporkan kejadian ini. apalagi korban juga berencana akan menikah. AS takut, kalau tidak segera dilaporkan, hal tersebut bisa mengancam rumah tangga putrinya ke depan yang akan melangsungkan pernikahan," tegas Iwan.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 d dan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban. Takutnya ada trauma yang dialami korban," tutupnya. (tim redaksi/kompas.com)