VONIS.ID - Kasus Indosurya cetak sejarah baru.
Hal ini usai Kejaksaan Agung membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dkk.
Kejagung mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia," ucapnya.
Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.
"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat," ujarnya.
Berkas perkara lengkap
Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.
"Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7).
Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.
Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan.
Koperasi ini menjanjikan bunga yang tebilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun.
Bunga tersebut, diketahui jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
(redaksi)