“Maka berdasarkan data di atas dan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil serta mempertanyakan kepada lembaga vertikal yang notabene-nya memiliki anggaran tersendiri akan tetapi dalam penerimaan hibah uang tersebut,” tekan Dian.
Bersama belasan masa aksi lainnya, Dian terus menekan dan meminta agar penyidiki Korps Adhyaksa bisa dengan cepat memberikan respon dan turun ke lapangan. Melakukan penyelidikan permulaan.
Tujuannya agar potensi kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah bisa dengan cepat terselamatkan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui masa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masa AMPPH Kaltim.
“Aksi damai hari ini mengadukan adanya dugaan atau indikasi dana hibah di Balikpapan tahun anggaran 2022. Di situ (ada dugaan pelanggaran) sebesar Rp 10 Miliar,” kata Toni kepada awak media.
Lanjut Toni, desakan mahasiswa yang menduga akan adanya tindak pelanggaran dari aliran dana hibah tersebut karena tidak adanya proposal dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.