“Dari Kejati nanti kami tunggu dulu, dari pelapor untuk memberikan bukti awal. Karena itu syarat laporan jangan sampai laporan tanpa adanya bukti awal, bisa fitnah jadinya,” tambahnya.
Sembari menunggu bukti permulaan, Toni menekankan kalau pihak kejaksaan juga akan memulai langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Semisal melakukan telaah atau mencari kebenaran informasi dan data dari apa yang disampaikan oleh AMPPH Kaltim.
“Sebelum kita mendapatkan bukti pelaporan awal, kita juga akan melakukan telaah lanjutan dan segera laporkan ke pimpinan dan dari situ nanti apakah memang ada indikasi atau tidak. Ini masih proses panjang. Semua laporan atau informasi yang ada pasti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
(redaksi)