“Kejadian itu selalu dilakukan pelaku saat dia hanya berdua dengan korban di rumah,” jelas Kapolres Kukar, AKPB Hari Rosena melalui Kasi Humas, AKP Darnuji, Sabtu (4/3/2023).
S diketahui merupakan seorang pekerja serabutan.
Dirinya telah menikah sejak empat tahun terakhir dengan ibu korban.
Selama melancarkan nafsunya, S selalu mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
Agar korban tak melapor kepada ibu atau istri pelaku.
Perbuatan S itu akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar.