Bantahan tersebut membuat Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, tersenyum tipis.
Iptu Iskandar Rondonuwu mengungkapkan bahwa SHR sebenarnya telah dikenal dalam kasus serupa dua tahun yang lalu.
Saat itu, upaya penyelidikan tidak membuahkan hasil karena tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Dalam akhir ceritanya, Bergas Hartoko menyatakan bahwa SHR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas perbuatannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun.
(redaksi)