VONIS.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harus berurusan dengan kepolisian akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Bermula dari informasi masyarakat, jajaran Polres PPU berhasil menjaring oknum Satpol PP berinisial SHR (45) di pinggir jalan RT 10, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar tempat penangkapan.
Melalui penyelidikan yang cermat, jajaran Satreskoba Polres PPU menemukan SHR tengah berada di pinggir jalan dengan mobil Daihatsu Ayla warna putih.
"Selain barang bukti berupa narkoba, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit handphone. Mobil yang digunakan tersangka juga diamankan di Polres," ujar Bergas Hartoko, Senin (21/8/2023).
SHR mengakui mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial O di Kelurahan Penajam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SHR mengakui bahwa ia mengambil pembayaran dimuka setiap kali ada permintaan narkoba.
Setelah menerima pembayaran, SHR berangkat membeli barang terlarang tersebut.
"Ia mendapatkan keuntungan dari pembelian ini, baik dalam bentuk uang maupun barang pribadi," jelas Bergas Hartoko.
Tak hanya itu, Bergas Hartoko menyoroti bahwa SHR bukanlah pemain baru dalam kasus ini.
Selain menjadi perantara dalam jual beli narkoba, ia juga memiliki pengalaman sebagai pengedar narkoba selama dua tahun terakhir.
Namun, ketika diwawancarai, ia mengaku baru terlibat sebagai perantara selama dua minggu terakhir.
Bantahan tersebut membuat Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, tersenyum tipis.
Iptu Iskandar Rondonuwu mengungkapkan bahwa SHR sebenarnya telah dikenal dalam kasus serupa dua tahun yang lalu.
Saat itu, upaya penyelidikan tidak membuahkan hasil karena tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Dalam akhir ceritanya, Bergas Hartoko menyatakan bahwa SHR dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas perbuatannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun.
(redaksi)